Satlantas Polres Kepahiang melalui Unit kamsel malaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terhadap kendaraan R2 (Roda Dua) yang bertempat di Sekolah SMKN 4 Kepahiang, Senin (30/01/2023).
Sosialisasi ini tindak lanjut dari keluhan masyarakat berkaitan dengan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan dan balap liar
Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja,M.Si kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Satlantas Polres Kepahiang dalam rangka menciptakan Kamtibcarlantas di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Kanit Kamsel Aiptu Hery Setiyawan S.Sos menambahkan untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah akan terus digencarkan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah tingkat atas di seluruh sekolah di Kabupaten Kepahiang.
Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pelajar yang menggunakan sepeda motor mengunakan knlapot brong serta bayaknya anak dibawah umur yang melakukan balap liar serta untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran akan tertib berlalu lintas