Kepahiang – (30/01/2023) SatLantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong di sejumlah bengkel kendaraan di Kab.Kepahiang.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membagikan brosur berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong.

Kapolres Kepahiang  AKBP Yana Supriatna,S.I.K,M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Bole Susanja,M.Si mengatakan banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing /brong yang sangat meresahkan dan penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat. ” jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.

Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.

Tinggalkan Balasan