
TBNews, KEPAHIANG– Kegiatan Jum’at Curhat bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, Polsek Polsek Tebat Karai Setiap minggunya melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, saat ini kegiatan dipimpin Kapolsek Tebat Karai Iptu Dody Hariyala,S.H. Jum’at(24/2/2023)
Kapolsek Tebat Karai Iptu Dody Hariyala, S.H. mengatakan dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini menjadi sarana menampung aspirasi dari masyarakat terkait menjaga Harkamtibmas di Kec.Tebat Karai,serta menerima masukan terkait pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan terbaik dalam melayani masyarakat.
“Dengan kegiatan ini diharapkan aparat kepolisian betul-betul mengetahui situasi dan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan, sehingga dapat menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan kepolisian dan pelayanan yang baik serta menjadi sarana menampung aspirasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Ujan Mas,” lanjut Kapolsek Tebat Karai Iptu Dody Hariyala, S.H.
Kata Sambutan Kapolsek Tebat Karai Iptu Dody Hariyala,S.H
B. : Kapolsek memberitahukan tentang perizinan keramaian untuk kegiatan masyarakat terutama masyarakat yang akan melaksanakan pesta hajatan nikah dan sifatnya mengumpulkan orang banyak, untuk saat ini ttg perizinan pihak kepolisian sudah bisa mengeluarkan izin keramaian berdasarkan :
– INMENDAGRI No 53 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 Pada masa Transisi menuju Endemi.

Dan untuk Pesta Malam sudah ada PERDA nya yang tertera pada Perda Kabupaten Kepahiang No 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No 5 tahun 2016 Tentang Ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah kabupaten kepahiang yang tertera Pada Pasal 25A yang berbunyi :
(1). Setiap orang, kelompok, badan, instansi pemerintah, di larang menyelenggarakan Pesta Malam.
(2). Di kecualikan ayat (1) adalah kegiatan – kegiatan yang merupakan kegiatan kenegaraan, keagamaan, adat istiadat dan /atau budaya.
– Kapolsek juga menghimbau untuk peran orang tua agar sama – mengawasi dan menjaga anak nya untuk pencegahan penggunaan narkoba jenis ganja atau pun jenis narkoba yang lain termasuk penggunaan obat samcodin dan komix secara berlebihan.
C. Dalam kesempatan ini Kapolsek Tebat karai untuk mengingatkan kembali untuk warganya yang memiiki kebun agar jangan menanam tanaman narkotika jenis ganja dan bagi yang kebunya di olah oleh orang lain agar di lihat – lihat jangan sampai di lah gunakan untuk tempat menanam ganja.
Petanyaan dan Tanggapan
D. : Pak Imam Masjid Syuhada Nanti Agung menanyakan bagaimana mencegah penggunaan lem aibon bagi anak – anak di desa terutama di Desa Nanti Agung.
1. Jawaban Kapolsek Tebat Karai
– Tentang penggunaan penyalah gunaan Lem Aibon di tingkat anak – anak dan remaja untuk kedepan nya nanti kita sama mendata dan menghimbau kepada warung – warung penjual lem aibon di di desa kita bersama bhabinkamtibmas
– Kita sama – sama bekerja sama dengan pak kades dan perangkat desa untuk membuat aturan desa tentang tidak boleh menyalah gunaan menggunakan obat – obatan dan penyalah gunaan lem aibon agar kita sosialisasi kepada masyarakat dan bagi orang tua yang kurang berkenan anak nya akan di tegur maka desa mempunyai dasar.
– Agar pak kades beserta perangkat untuk mendataan anak – anak yang terindikasi penyalah gunaan lem aibon, obat – obatan dan penyalah gunaan narkoba yang nantikan akan himbau dan kita beri sosialisasi kepada anak dan orang tua nya.
E. Pertanyaan dari Pak kasi keuangan bagaimana dan apa – apa saja syarat membuat skck :
1. Jawaban Kaplsek melalui Kanit Intel Polsek Tebat Karai :
– Untuk persyaran pembuatan SKCK
1. Surat Pengantar dari Kades
2. Fhoto copy KTP dan KK
3. pasphoto warna 4×6, 2 lembar
4. Pashoto warna 2×3, 2 lembar
5. Fhoto copy kartu sidik jari
6. Mengisi screning test
7. PNBP Rp.30.000,-.
#Kapolda Bengkulu, #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, # Kabid Humas Polda Bengkulu, #Kombes Pol Anuardi, #AKBP Yana Supriatna,S. I. K, M.Si#Polres Kepahiang, #Polsek Bermani Ilir, #Polsek Tebat Karai, #Polsek Ujan Mas, #Polsek Kepahiang, #Polsek Kabawetan, #SatLantas Polres Kepahiang,

