TBNews, KEPAHIANG– Sat Samapta Polres Kepahiang jajaran Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan pengawalan tahanan dari Rutan Polres Kepahiang menuju ke Pengadilan Negeri Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si., Melalui Kasat Samapta AKP Irwan Saragih S.H menuturkan bahwa kegiatan pengawalan tahanan tersebut merupakan tugas pokok Polri khususnya Sat Samapta. Dalam hal ini Sat Samapta Polres Kepahiang melakukan pengawalan tahanan dari Rutan Polres Kepahiang menuju Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk melaksanakan sidang.
Kegiatan Pengawalan tersebut dilaksanakan sesuai dengan permintaan dari Pihak Kejaksaan Negeri dengan agenda sidang dari masing-masing tahanan. Anggota melaksanakan pengawalan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Sebelum membawa tahanan ke Pengadilan Negeri Kepahiang, anggota melakukan pemeriksaan badan pada tahanan di Rutan Polres Kepahiang untuk mencegah adanya tahanan yang membawa barang-barang yang di anggap membahayakan.
“Kegiatan pengawalan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepolisian dan sinergitas dengan pihak kejaksaan dalam rangka proses penegakan hukum sampai peradilan kepada para terdakwa yang mengikuti sidang. Pengawalan tahanan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tahanan kabur. Anggota juga melaksanakan pengamanan sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang”.ujarnya kasat samapta Polres Kepahiang.
“Harapannya dengan dilaksanakannya giat pengawalan tahanan adalah sebagai bentuk kerja sama di bidang keamanan antar instansi penegak hukum di Kabupaten Kepahiang”.tutup Irwan Saragih.
#Kapolda Bengkulu, #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, # Kabid Humas Polda Bengkulu, #Kombes Pol Anuardi, #AKBP Yana Supriatna,S. I. K, M.Si#Polres Kepahiang, #Polsek Bermani Ilir, #Polsek Tebat Karai, #Polsek Ujan Mas, #Polsek Kepahiang, #Polsek Kabawetan, #SatLantas Polres Kepahiang