TBNews, KEPAHIANG– Satlantas Polres Kepahiang menggelar operasi penindakan knalpot tidak standar (brong) di wilayah Kabupaten Kepahiang. 

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna S.I.K.,M.S  i melalui Kasat Lantas IPTU Bole Susanja M.Si mengatakan, penindakan digelar untuk merespon aduan masyarakat terkait banyaknya pengendara motor di Kabupaten Kepahiang yang memakai knalpot brong.

“Razia knalpot brong ini menyikapi maraknya kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan knalpot standar. Selain itu, banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan suara knalpot brong yang banyak digunakan motor di jalan,” ungkap Bole.

Ia menambahkan, penindakan terhadap pengguna knalpot bising sesuai imbauan dan arahan dari pimpinan. Tujuannya, untuk menekan dan mengurangi pelanggaran dari penggunaan knalpot bising itu sendiri. 

“Jajaran kami juga melaksanakan penindakan dengan tindakan preemtif dan preventif bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kemudian mereka yang terjaring wajib menggantinya dengan knalpot standar dan knalpot brong kita sita,” ucap Kasatlantas. 

IPTU Bole Susanja ,M.Si menilai, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Karena suara yang dihasilkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Pada kesempatan itu, IPTU Bole Susanja ,M.Si mengimbau kepada masyarakat Kepahiang untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong karena dapat meresahkan warga.

“Imbauannya untuk masyarakat Kepahiang untuk selalu tertib berlalu lintas, jangan menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan masyarakat sekitar. Dan banyak masyarakat mengadukan baik melalui medsos atau WhatsApp,” kata Bole.

#Kapolda Bengkulu, #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, # Kabid Humas Polda Bengkulu, #Kombes Pol Anuardi, #AKBP Yana Supriatna,S. I. K, M.Si#Polres Kepahiang, #Polsek Bermani Ilir, #Polsek Tebat Karai, #Polsek Ujan Mas, #Polsek Kepahiang, #Polsek Kabawetan, #SatLantas Polres Kepahiang,

Tinggalkan Balasan