TBNews, KEPAHIANG– Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggelar Press Release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat (3/3/2023).

Kapolres Kepahiang Akbp Yana Supriatna, S.I.K,M.Si saat press realese mengatakan 5 begal yang beraksi di Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang yakni LU (38), AS (18), RA (26), CA (25) dan AG (25),

Dalam penyergapan terhadap 5 kawanan begal sadis tersebut, tim sempat mengeluarkan tembakan peringatan, lantaran kawanan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menyerang menggunakan senjata tajam jenis pedang, sembari melarikan diri ke dalam hutan. Sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas.untuk Pelaku LU(38) Meninggal Dunia Ketika Di Bawa Ke RSUD Di karenakan Melawan Petugas Pada Saat penangkapan

Selain mengamankan pelaku curanmor team elang jupi juga mengamakan Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah samurai, satu bilah Pisau jenis Siwar, dua pisau, satu kunci berbentuk Y dengan dua mata pisau, dan satu Kunci T, Ujar Akbp Yana Supriatna,S.I.K,M.Si

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,”

#Kapolda Bengkulu, #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, # Kabid Humas Polda Bengkulu, #Kombes Pol Anuardi, #AKBP Yana Supriatna,S. I. K, M.Si#Polres Kepahiang, #Polsek Bermani Ilir, #Polsek Tebat Karai, #Polsek Ujan Mas, #Polsek Kepahiang, #Polsek Kabawetan, #SatLantas Polres Kepahiang

Tinggalkan Balasan