TBNews, KEPAHIANG– Polsek Kabawetan Polres Kepahiang Polda Bengkulu menyerahkan satwa liar dilindungi yakni seekor trenggiling kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepahiang.

“Hewan yang dilindungi itu ditemukan dari masyarakat yang tak sengaja menemukan Tringgiling yang sedang melintas di jalan raya Kel. Tangsi Baru Kec. Kabawetan oleh Alex kurniawan warga setempat dan langsung menyerahkan ke Polsek Kabawetan.

Kapolsek Kabawetan IPTU Buharman, S.H menyebutkan penyerahan satwa bersisik tebal/trenggiling dengan nama latin (Manis Javanica) dilakukan pada Selasa (18/4/2023) pukul 09.00 WIB di Polsek Kabawetan dan diterima langsung oleh pihak BKSDA Kepahiang.

IPTU Buharman, S.H turut mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabawetan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang bila menemukan berbagai satwa dilindungi

“Hal demikian untuk menghindari agar warga tidak terlibat hukum terkait keberadaan satwa yang dilindungi tersebut,” pungkasnya.
#Kapolda Bengkulu, #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, # Kabid Humas Polda Bengkulu, #Kombes Pol Anuardi, #AKBP Yana Supriatna,S. I. K, M.Si#Polres Kepahiang, #Polsek Bermani Ilir, #Polsek Tebat Karai, #Polsek Ujan Mas, #Polsek Kepahiang, #Polsek Kabawetan, #SatLantas Polres Kepahiang

Tinggalkan Balasan