TBNews, KEPAHIANG–Senin (25/6/3/2023) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang, melakukan OTT terhadap oknum ASN Pemkab Kepahiang di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang. Dalam OTT tersebut selain mengamankan KH, Polisi juga mengamankan 1 orang warga sipil berinisial FR warga Curup Rejang Lebong, dan 6 orang kepala desa.


oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan langsung Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.Ik, M.Si Kamis (29/6/2023)

“Yang bersangkutan sudah kami tetap tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Kepahiang.
Dijelaskan Kapolres Kepahiang, KH dan satu rekannya warga Curup Kabupaten Rejang Lebong dijerat dengan Undang undang Tipikor pasal 12 e dan pasal 11.
Disinggung status beberapa kepala desa (Kades) yang sempat juga diamankan dalam OTT yang dilajukan pihaknya. Jelas AKBP Yana Supriatna,S.I.K,M.Si, sejauh ini masih terus didalami.

Bersama dengan para terduga Sat Reskrim Polres Kepahiang juga ikut mengamankan 1 unit kendaraan Roda 4, dan uang tunai lebih kurang Rp. 300 juta
#Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #Kabid Humas Polda Bengkulu #Kapolda Bengkulu #Kapolda Bengkulu #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #Kombes Pol Anuardi #Polres Bengkulu Selatan #Polres Kepahiang #Polres Mukomuko #Polres Rejang Lebong #Polres Bengkulu Tengah #Polres Lebong #Polres Seluma #Polres Seluma #Polres Kaur #Kapolres Kepahiang #AKBP Yana Supriatna #Kasatbinmas Polres Kepahiang #Binmas Polres Kepahiang

Tinggalkan Balasan