TBNews, KEPAHIANG – Sipropam Polres Kepahiang Polda Bengkulu lakukan sosialisasi Aplikasi WA pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri kepada Masyarakat diruang pelayanan SIM Sat Lantas Polres Kepahiang, Jum’at (25/08/2023).
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna S.I.K.,M.Si melalui Kasi Propam Polres Kepahiang Ipda H. Muzakkar, S.H menyampaikan sosialisasi yang dilakukan oleh anggota Sipropam Polres Kepahiang dalam rangka agar masyarakat tahu apabila ada prilaku menyimpang anggota Polri dan PNPP (pegawai negeri pada polri).


“Tujuan dari Sosialisasi Aplikasi Wa Yanduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota polri,”ucap Ipda H. Muzakkar, S.H,
Kasi Propam juga mengatakan bahwa selain sosialisasi langsung, POLRI juga melakukan sosialisasi melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram.


“Untuk nomor Yanduan angota Polri dan PNPP di Lingkungan Polres Kepahiang yang kedapatan menyimpang dapat di laporkan ke Propam Polres Kepahiang melalui WA 0821-7758-9451,” tutup Kasi Propam.
#Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #Kabid Humas Polda Bengkulu #Kapolda Bengkulu #Kapolda Bengkulu #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #Kombes Pol Anuardi #Polres Bengkulu Selatan #Polres Kepahiang #Polres Mukomuko #Polres Rejang Lebong #Polres Bengkulu Tengah #Polres Lebong #Polres Seluma #Polres Seluma #Polres Kaur #Kapolres Kepahiang #AKBP Yana Supriatna #Kasatbinmas Polres Kepahiang #Binmas Polres Kepahiang #PolisiRW

Tinggalkan Balasan