TBNews, KEPAHIANG dalam rangka pencegahan dan penangan Karhutla di wilayah Kec.Tebat karai Polsek Tebat Karai melaksanakan kegiatan lintas sektor bersama Camat Tebat Karai, Plh Danramil 0409/10 Bermani Ilir, lurah dan Para Kades se-Kec.Tebat Karai.Rabu,20/09/2023.

“Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang harus kita sepakati dalam penanganan dan pencegahan karhutla di wilayah Kec.Tebat karai di karenakan untuk melaksanakan pencegahan harus di laksanakan bersama – sama yang nantinya pak lurah beserta para kades dapat menghimbau dan memberikan masukan kepada warga nya yang ingin membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar rumput yang sudah kering. karena beberapa kejadian yang saat ini terjadi banyak masyarakat membersihan lahan kebunnya secara instan dengan cara membakar rumput yang sudah kering”.Ucap Kapolsek Tebat Karai Iptu Dody Hariyala,SH.

Dalam hal ini juga kapolsek tebat karai Iptu Dody Hariyala,S.H Menghimbau kepada kepala desa dapat memberitahukan kepada warganya bahwa ada aturan hukum yang melarang membakar membuka lahan di hutan khususnya sesuai dengan pasal 78 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda 5 Miliyar.

“Mari sama-sama kita mencegah Karhutla di Wilayah kita Stop membuka lahan dengan cara dibakar“ Terang Kapolsek
#Kapolda Bengkulu #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #Kombes Pol Anuardi #Polres Bengkulu Selatan #Polres Kepahiang #Polres Mukomuko #Polres Rejang Lebong #Polres Bengkulu Tengah #Polres Lebong #Polres Seluma #Polres Seluma #Polres Kaur #Kapolres Kepahiang #AKBP Yana Supriatna #Kasatbinmas Polres Kepahiang #Binmas Polres Kepahiang

Tinggalkan Balasan