TBNews, KEPAHIANG–Satlantas Polres Kepahiang melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata dan potensial laka di wilayah Kabupaten Kepahiang ,Jumat (22/9/2023)

Iptu Bole Susanja, M.Si selaku Kasatlantas Polres Kepahiang melakukan langkah gerak cepat dalam merespon keluhan masyarakat yang membuat resah, adanya muda -mudi saat berkendara terlalu ugal-ugalan terutama terkait Knalpot Brong, sehingga membuat tidak nyaman bagi masyarakat yang melintas dijalan raya.

  

Maka banyaknya keluhan ini, Satlantas Polres Kepahiang tidak segan menindak bagi para pelanggar yang kasat mata atau potensial laka sehingga berpotensi pula meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

”Hal ini supaya masyarakat paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ujar Iptu Bole Susanja, M.Si.

hasil penindakan dengan tilang sebanyak 25 pelanggaran, Kasat Lantas menyampaikan bahwa malam ini, kami tegaskan juga bahwa saran, edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak standar atau Brong kepada para pengendara R2.

Maka penindakan ini bukan malam ini aja, akan tetapi akan dilaksanakan secara rutin, supaya masyarakat yang mengeluh adanya bising akhirnya pihak kepolisian dengan cepat merespon.


Khususnya wilayah Kabupaten Kepahiang agar tetap merasa nyaman di jalan raya dan pelaksanaan terutama dilakukan secara humanis, sehingga tidak ada komplain dari pengendaram”, tegas Iptu Bole Susanja, M.Si.

#Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #Kabid Humas Polda Bengkulu #Kapolda Bengkulu #Kapolda Bengkulu #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #Kombes Pol Anuardi #Polres Bengkulu Selatan #Polres Kepahiang #Polres Mukomuko #Polres Rejang Lebong #Polres Bengkulu Tengah #Polres Lebong #Polres Seluma #Polres Seluma #Polres Kaur #Kapolres Kepahiang #AKBP Yana Supriatna #Kasatbinmas Polres Kepahiang #Binmas Polres Kepahiang #PolisiRW

Tinggalkan Balasan