TBNews, KEPAHIANG–Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Kepahiang, Kamis (11/07/2024).

Satres Narkoba Polres Kepahiang berhasil menangkap satu orang pengedar sabu-sabu dan dua pengguna serta satu orang pemakai ganja seperti disampaikan Kabag Ops Polres Kepahiang AKP Angga Yuli Hermanto S.I.K didampingi Kasat Narkoba  Iptu Joko Susanto, SH,  dan Kasi Humas Polres Kepahiang AKP P. Panjaitan saat giat press release di gedung vicon Polres Kepahiang,

  

Kabag Ops AKP Angga Yuli Hermanto memaparkan Kegiatan pengungkapan peredaran narkotika dimana pada hari Selasa (25/6) sekira pukul 16.40 wib disebuah kontrakan yang berada di RT 04/ RW 02 kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang dimana Sat-Resnarkoba Polres Kepahiang mengamankan 4 orang laki laki yang mengaku bernama RK, HR, RM dan PJ dan RK yang merupakan target operasi (TO) Polda Bengkulu Antik Nala 2024.

Kasat Narkoba Iptu Joko Susanto, SH menjelaskan “Selanjutnya Satnarkoba Polres Kepahiang melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan milik RM ditemukan satu buah kotak rokok nikki didalamnya berisikan 1(satu) paket diduga narkotika jenis golongan 1 jenis ganja dibungkus dengan kertas putih yang kedua sisi ujungnya dilakban dan diletakkan oleh RM diantara tembok dinding kayu penyekat ruang tengah rumah kontrakan tersebut, Kemudian ditemukan 3 buah paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dibungkus dengan plastik bening klip merah” ujar Kasat.

Saat penangkapan tambah Kasat ” RM mengakui pemilikan barang tersebut dengan cara membeli ganja sebanyak 1 paket seharga 100 ribu rupiah dan tidak melakukan perlawanan selanjutnya barang bukti 1 paket ganja, BB lainnya serta diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dibawa ke Mako Polres,” tegas Iptu Joko.

” Ke empat diduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,” demikian Iptu Joko Susanto.

Adapun tersangka yang diamankan dengan inisial RK(28) pengedar, HR(30), RM (23) dan PJ (21) pemakai dan barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah paket kecil diduga narkotika golongan jenis sabu, uang tunai 1 JT rupiah, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 2 unit sepeda motor merk Honda beat

#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu #kaur @kaur #bengkuluselatan @bengkuluselatan #seluma @seluma #kepahiang @kepahiang #lebong @lebong #rejanglebong @rejanglebong #mukomuko @mukomuko @bengkulutengah #bengkulutengah @kotabengkulu #kotabengkulu @bengkuluutara #bengkuluutara

Tinggalkan Balasan