TBNews, KEPAHIANG – Satreskrim Polres Kepahiang telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang sempat viral di media sosial terkait dugaan penghinaan yang melibatkan pasien dengan petugas Puskesmas Desa Kelobak, Kabupaten Kepahiang. Proses penyelesaian kasus ini berlangsung pada hari Selasa, 21 Januari 2025, bertemapt di ruang Reskrim Polres Kepahiang.
Kedua pihak dalam permasalahan ini yakni Angga Alexander selaku petugas Puskesmas sekaligus terlapor dan Yholanda Jaya Suganda telah melakukan mediasi. Hasil dari mediasi tersebut kedua pihak sepakat untuk berdamai karena saudara Angga bersama kedua orang tuanya sudah meminta maaf dan perkara ini akan di restoratif justice.
Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut. Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
Kepolisian Resor Kepahiang melalui Satreskrim Polres Kepahiang memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan. Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut. Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh pelapor.
Kapolres Kepahiang AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK menjelaskan Atas dasar surat perdamaian kedua belah pihak, maka Polres Kepahiang dapat melakukan upaya restoratif justice.
” Upaya RJ dapat dilakukan dimana pihak korban bersedia mema’afkan terlapor dan menyelesaikan perkara; Pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum apapun dikemudian hari; Pihak korban maupun terlapor tidak akan saling menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata. Pihak pelapor bersedia mencabut tuntutan yang telah dilayangkan beberapa hari yang lalu di Polres Kepahiang,” tegas AKP Sujud.
#kapoldabengkulu #irjenpolanwar #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong