Satuan Lalulintas Polres Kepahiang mengamankan 93 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar di wilayah perkantoran kab.kepahiang, Selasa (19/3/2024).
Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, diharapkan menjadi pelajaran ke depan agar para remaja melahirkan kesadaran untuk tidak melakukan balap liar yang bisa membahayakan diri sendiri dan mengganggu masyarakat setempat dan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto,S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Bule Susanja,M.Si mengatakan, bahwa usai menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak dan melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan arena balap liar.
“Saat melakukan penyisiran kami menemukan sekelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar, sepeda motornya langsung kami amankan,” kata Kasat lantas.
Dijelaskan, untuk beberapa sepeda motor yang digunakan dalam balap liar itu telah dimodifikasi khusus untuk balapan atau tidak sesuai standar pabrikan dan knalpot yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas mengungkapkan pelaku balap liar rata-rata dilakukan oleh para pelajar yang sangat membahayakan para pengguna jalan yang lain.“Para pelaku, rata-rata masih pelajar. Ada sekitar 5 – 7 persen mereka merupakan pemain lama (balap liar)
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan ini adalah respons cepat aparat Kepolisian terhadap laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas balap liar di lokasi tersebut.
“Aksi balap liar ini jelas sangat meresahkan masyarakat, bahkan mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pelaku itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya,
Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitarnya masing-masing dalam bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 Masehi.
“Kami mohon support dari masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar. Karena penyakit masyarakat ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan menggangu masyarakat sekitar,” pungkas Iptu Bule Susanja,M.Si
Untuk di ketahui sanksi bagi balapan liar mengacu pada Pasal 297 jo pasal 155 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana pelaku balap liar terancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp 3.000.000,-