
Kepahiang– Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian terkait efektivitas norma dan indeks penyelidikan serta penyidikan tindak pidana di Polres Kepahiang, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Moh. Nurhidayat, S.H., S.I.K., M.M., selaku Peneliti Ilmu Kepolisian Madya TK. III sekaligus Ketua Tim, didampingi Kompol Wibowo Saputra, S.Pd., S.I.K., selaku Analis Kebijakan Pertama Bidgasbin dan Sekretaris Tim.
Penelitian ini merupakan bagian dari upaya Puslitbang Polri untuk melihat kesesuaian norma dan indeks yang digunakan dalam pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikan dengan kebutuhan operasional serta kondisi nyata di wilayah kewilayahan.
Dalam pelaksanaannya, tim Puslitbang Polri melakukan penggalian data, informasi dan masukan dari personel Polres Kepahiang yang memiliki pengalaman langsung dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Selain aspek pelaksanaan tugas, penelitian juga memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Kepahiang. Kondisi geografis, karakteristik masyarakat serta dinamika tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepahiang menjadi bagian yang diperhatikan dalam melihat kebutuhan dan tantangan operasional personel di lapangan.
Tim Puslitbang Polri juga menggali berbagai masukan terkait penerapan norma dan indeks penyelidikan serta penyidikan, sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai kesesuaian antara ketentuan yang berlaku dengan kebutuhan pelaksanaan tugas secara langsung.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., menyambut pelaksanaan penelitian tersebut sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang penyelidikan dan penyidikan.
Hasil penelitian nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi Polri dalam menyempurnakan kebijakan terkait norma dan indeks penyelidikan serta penyidikan tindak pidana.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik masing-masing wilayah, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, proporsional, efektif dan berkeadilan.

