TBNews, KEPAHIANG– Seksi Hukum (Sikum) Kepahiang menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di polsek jajaran Polres Kepahiang, Selasa (14/03/2023).
Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Seksi Hukum Polres Kepahiang di Polsek jajaran ini diikuti oleh seluruh personil Sikum Polres Kepahiang, Kasipropam Polres Kepahiang dan seluruh personal Polsek jajaran.
Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini, Personil Sikum menyampaikan materi sosialisasi hukum tentang perpol UU RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP No 2 Tahun 2003 Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan macam-macam etika dalam profesi polri.
Ditempat terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna S.I.K.,M.Si, menjelaskan bahwa dilaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Kepahiang dan jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri khususnya tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri
” Kegiatan penyuluhan ini guna memberikan pemahaman kepada anggota polri tentang pentingnya etika profesi polri bahwa betapa beratnya menjadi sosok polisi yang ideal, dimana tidak hanya beban tugas yang berat, namun juga tanggung jawab etika yang mengatur, mengendalikan, dan membatasi seorang anggota polisi dalam menjalankan tugas kedinasannya.” Ucap Kapolres Kepahiang.
Diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi dan penyuluhan hukum ini tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Polres Kepahiang
#Kapolda Bengkulu, #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, # Kabid Humas Polda Bengkulu, #Kombes Pol Anuardi, #AKBP Yana Supriatna,S. I. K, M.Si#Polres Kepahiang, #Polsek Bermani Ilir, #Polsek Tebat Karai, #Polsek Ujan Mas, #Polsek Kepahiang, #Polsek Kabawetan, #SatLantas Polres Kepahiang