TBNews, KEPAHIANG– Sepandai – pandai Tupai melompat,akhirnya terjatuh juga. Itulah mungkin yang dialami oleh IM (48) warga Kel.Karang Anyar Kec.Curup , Kabupaten Rejang lebong tersangka pencurian yang menjadi buronan Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Tersangka IM (48) berhasil dibekuk dirumahnya oleh anggota Polsek Ujan Mas, pada Jumat (24/3/2023) Malam.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna,S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas IPTU M. Trisaldi siregar, S.H. mengungkapkan bahwa IM merupakan komplotan pelaku pencurian yang beraksi di bengkel di kec.Merigi Kab.Kepahiang pada Tanggal 22 September 2023
“Saat itu komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil mencuri sparepart (suku cadang kendaraan bermotor) sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta”
Lebih lanjut Kapolsek Ujan Mas menjelaskan penangkapan terhadap IM dilakukan usai Timsus Unit Reskrim Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Kel.Karang Anyar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IM(48) kini harus mendekam di rutan Polres Kepahiang selanjutnya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#Kapolda Bengkulu, #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, # Kabid Humas Polda Bengkulu, #Kombes Pol Anuardi, #AKBP Yana Supriatna,S. I. K, M.Si#Polres Kepahiang, #Polsek Bermani Ilir, #Polsek Tebat Karai, #Polsek Ujan Mas, #Polsek Kepahiang, #Polsek Kabawetan, #SatLantas Polres Kepahiang