TBNews, KEPAHIANG – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kabawetan Polres Kepahiang melaksanakan mediasi permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sepasang Pasutri di Balai Desa Mekar Sari Kec. Kabawetan Kab. Kepahiang.
Problem Solving penyelesaian dugaan tindak pidana KDRT ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda OLO MARTUA SILALAHI dan telah mencapai kesepakatan damai.
Dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak telah membuat kesepakatan dan kedua belah pihak juga dibuatkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani.
Setelah dilakukan mediasi, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kabawetan memberikan pesan kepada pihak yang melakukan KDRT untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu personel juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.


Secara terpisah Kapolsek Kabawetan IPTU Buharman S.H menjelaskan, “Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Problem Solving adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian”, ujarnya.
“Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas polri sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Personil Polsek Kabawetan”, Ujar IPTU Buharman S.H.

#Kapolda Bengkulu #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #Kombes Pol Anuardi #Polres Bengkulu Selatan #Polres Kepahiang #Polres Mukomuko #Polres Rejang Lebong #Polres Bengkulu Tengah #Polres Lebong #Polres Seluma #Polres Seluma #Polres Kaur #Kapolres Kepahiang #AKBP Yana Supriatna #Kasatbinmas Polres Kepahiang #Binmas Polres Kepahiang

Tinggalkan Balasan