TBNews, KEPAHIANG–Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggelar Konfrensi Pers Tindak Pidana yang terjadi di Apotik Carni Sehat yang berada di Pasar Kepahiang Wilayah Hukum Polres Kepahiang, bertempat di ruang Satreskrim Polres Kepahiang Rabu sore (24/01/2024).

Kegiatan Konfrensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K diikuti oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Andi Kadesma S.H.,S.I.K, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Doni Juniansyah S.M dan Kasi Humas Polres Kepahiang AKP P. Panjaitan serta personil Elang Juvi Polres Kepahiang.

Adapun pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 20 ( dua puluh ) kotak koyo cabe dan 12 ( dua belas ) botol minyak telon merk konicare varian 125 ml yang terjadi di apotek carni yang terletak di jalan santoso kel. pasar kepahiang kec. kepahiang kab. kepahiang pada hari rabu tanggal 10 januari 2024 sekira jam 13.00 wib.

Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K dalam kegiatan Konfrensi Pers ini mengatakan menerangkan Kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pencurian ini.

“Pada hari, tanggal lupa bulan Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, tersangka F yang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna Putih Nomor Polisi : BG 1260 HV bersama tersangka SM dan tersangka SW dari Lubuk Linggau menuju Kepahiang dengan tujuan akan melakukan pencurian di Apotek Carni Kepahiang dan sesampai di Kepahiang sekira pukul 12.30 Wib, parkir di Bundaran Tugu Kepahiang kemudian berdua menuju ke Apotek Carni dan tersangka F tidak mengetahui apa hasil yang diambil dan saya mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) setelah berhasil mencuri langsung balik ke Lubuk Linggau kembali” Ucap Kapolres Kepahiang.

“Para pelaku ini merupakan salah satu komplotan yang sering melancarkan aksinya di berbagai daerah, bukan hanya di Kabupaten Kepahiang saja. Untuk pelaku F kita amankan di Polres Kepahiang sedangkan untuk pelaku SM dan SW diamankan di Polres Muratara Polda Suamtera Selatan karena pelaku juga sempat melakukan aksinya di daerah tersebut.” Jelas AKBP Eko Munarianto S.I.K

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Doni Juniansyah S.M menambahkan modus Operandi dari pelaku ini ialah dengan cara memarikan kendaraan tidak jauh dari TKP dan memasukkan barang curian di dalam pakaian.

“Modus pelaku F yaitu ikut serta dalam melakukan pencurian dengan cara memantau situasi dari jauh dengan memarkirkan mobil tidak jauh dengan TKP. Tersangka SM dan tersangka SW adalah pelaku yang mengambil barang yang di Apotek Carni dengan cara mengambil mengambil Koyo Cabe dan Minyak Telon Konicare di Apotek Carni Kepahiang tersebut adalah menyimpan barang hasil curian tersebut ke dalam baju.” Jelas AKP Doni Juniansyah S.M

“Komplotan pelaku pencurian ini telah banyak melakukan aksi pencurian, diperkirakan hasil dari pencurian ini mencapai ratusan juta rupiah. Untuk pelaku kita persangkakan dengan pasal PASAL 363 AYAT (1) Ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Tutup Kasat Reskrim.

#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu #kaur @kaur #bengkuluselatan @bengkuluselatan #seluma @seluma #kepahiang @kepahiang #lebong @lebong #rejanglebong @rejanglebong #mukomuko @mukomuko @bengkulutengah #bengkulutengah @kotabengkulu #kotabengkulu @bengkuluutara #bengkuluutara

Tinggalkan Balasan