TBNews, Kepahiang – Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap Kejadian Tabrak Lari yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 WIB telah terjadi tabrak lari di Jalan lintas Kepahiang – Curup tepatnya Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

Pengungkapan kasus tabrak lari ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja M.Si didampingi oleh Kasihumas Polres Kepahiang AKP P. Panjaitan dan Kanit Laka Satlantas Polres Kepahiang Bripka Nopriansyah S.H melalui Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Command Centre Polres Kepahiang, Selasa ( 30/07/2024).

Adapun kronologis kejadian tabrak lari tersebut Sekitar pukul 06.30 WIB Sdr. AL(korban) hendak menyebrang dari kediaman menuju sebrang jalan, ketika akan menyebrang Sdr. Al tertabrak dengan R4 yang dibawa OTK dari arah kepahiang menuju arah curup atas kejadian tersebut korban dibawa ke RSUD Kab. Rejang Lebong dan dinyatakan meninggal dunia

  

Atas kejadian tersebut Unit Gakkum melaksanakan penyidikan dengan mengecek beberapa CCTV dari Kabupaten Kepahiang sampai dengan Kota Bengkulu dan didapatkan hasil bahwa mobil dan pelaku berada di Kabupaten Seluma.

Maka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dilakukan penjemputan tersangka(NE) serta barang bukti kenderaan R4 dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pendalaman.

Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja M.Si mengatakan kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang ini berhasil diungkap setelah Penyidik Satlantas Polres Kepahiang melaksanakan penyelidikan melalui pengecekan CCTV dan didapati identitas kendaraan yang melakukan aksi tabrak lari tersebut.

” Kasus ini berhasil diungkap setelah Penyidik Satlantas Polres Kepahiang melaksanakan penyelidikan melalui pengecekan CCTV dan didapati identitas kendaraan yang melakukan aksi tabrak lari tersebut dan kami langsung melakukan penangkapan dan didapati tersangka dan barang bukti di wilayah Kabupaten Seluma,” pungkas Kasat.

“ Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 310 ayat (4) JO pasal 312 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan ancaman hukuman 6 tahun penjara” Tegas Iptu Bole Susanja M.Si

#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu #kaur @kaur #bengkuluselatan @bengkuluselatan #seluma @seluma #kepahiang @kepahiang #lebong @lebong #rejanglebong @rejanglebong #mukomuko @mukomuko @bengkulutengah #bengkulutengah @kotabengkulu #kotabengkulu @bengkuluutara #bengkuluutara

Tinggalkan Balasan