Laporan Kehilangan
Kehilangan barang atau dokumen perlu dilaporkan agar Anda memperoleh surat tanda terima laporan kehilangan sebagai dasar mengurus penggantian dokumen. Layanan ini tidak dipungut biaya.
Langkah-langkah
- Datang ke SPKT Polres Kepahiang atau Polsek terdekat.
- Bawa e-KTP dan, bila ada, fotokopi dokumen yang hilang (misalnya KTP, SIM, STNK, atau ijazah).
- Sampaikan kronologi: barang apa, kapan, dan di mana kemungkinan hilang.
- Petugas mencatat dan menerbitkan surat tanda terima laporan kehilangan.
- Gunakan surat tersebut untuk mengurus dokumen pengganti di instansi terkait.
Perlu diketahui
- Jika barang diambil orang lain (pencurian, penjambretan, atau pencurian kendaraan), kejadian itu dilaporkan sebagai laporan polisi tindak pidana, bukan sekadar laporan kehilangan.
- Jangan menyerahkan uang kepada siapa pun untuk mengurus laporan ini.
Kontak Polres Kepahiang
- Alamat: Jalan Raya Aipda Mu’an, Kepahiang, Bengkulu
- Telepon: (0732) 391381
- Email: humaspolreskepahiang@gmail.com
- Darurat: Call Center Polri 110 (gratis, 24 jam)