Darurat 110
Polres Kepahiang Presisi

Laporan Kehilangan

Kehilangan barang atau dokumen perlu dilaporkan agar Anda memperoleh surat tanda terima laporan kehilangan sebagai dasar mengurus penggantian dokumen. Layanan ini tidak dipungut biaya.

Langkah-langkah

  1. Datang ke SPKT Polres Kepahiang atau Polsek terdekat.
  2. Bawa e-KTP dan, bila ada, fotokopi dokumen yang hilang (misalnya KTP, SIM, STNK, atau ijazah).
  3. Sampaikan kronologi: barang apa, kapan, dan di mana kemungkinan hilang.
  4. Petugas mencatat dan menerbitkan surat tanda terima laporan kehilangan.
  5. Gunakan surat tersebut untuk mengurus dokumen pengganti di instansi terkait.

Perlu diketahui

  • Jika barang diambil orang lain (pencurian, penjambretan, atau pencurian kendaraan), kejadian itu dilaporkan sebagai laporan polisi tindak pidana, bukan sekadar laporan kehilangan.
  • Jangan menyerahkan uang kepada siapa pun untuk mengurus laporan ini.

Kontak Polres Kepahiang

  • Alamat: Jalan Raya Aipda Mu’an, Kepahiang, Bengkulu
  • Telepon: (0732) 391381
  • Email: humaspolreskepahiang@gmail.com
  • Darurat: Call Center Polri 110 (gratis, 24 jam)