Pengaduan Masyarakat
Polres Kepahiang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan kritik atas pelayanan kepolisian maupun perilaku anggota Polri.
Saluran pengaduan
- Langsung: datang ke SPKT Polres Kepahiang (24 jam) atau Polsek terdekat.
- Telepon: (0732) 391381.
- Email: humaspolreskepahiang@gmail.com.
- Darurat: Call Center Polri 110, gratis dan aktif 24 jam.
- Jumat Curhat: sampaikan langsung keluhan dan masukan kepada jajaran Polres saat kegiatan tatap muka di desa dan kelurahan.
Pengaduan terhadap anggota Polri
Dugaan pelanggaran oleh anggota Polri dapat disampaikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kepahiang. Anda juga dapat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Agar pengaduan cepat ditangani
- Cantumkan identitas dan nomor yang bisa dihubungi.
- Jelaskan kejadian secara runtut, lengkap dengan waktu dan tempat.
- Lampirkan bukti pendukung bila ada.
Kontak Polres Kepahiang
- Alamat: Jalan Raya Aipda Mu’an, Kepahiang, Bengkulu
- Telepon: (0732) 391381
- Email: humaspolreskepahiang@gmail.com
- Darurat: Call Center Polri 110 (gratis, 24 jam)