Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Polres Kepahiang berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Fungsi kepolisian
Salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakkan hukum.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Peran satuan fungsi
- SPKT: menerima laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam.
- Sat Intelkam: deteksi dini dan pengamanan informasi, serta penerbitan SKCK dan izin keramaian.
- Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba: penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan narkoba.
- Sat Samapta: patroli, pengaturan, penjagaan, dan pengawalan.
- Sat Binmas: pembinaan masyarakat, termasuk Bhabinkamtibmas dan sosialisasi hukum.
- Sat Lantas: penegakan hukum lalu lintas, pendidikan masyarakat, dan penerbitan SIM.
- Sat Tahti: perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.