Darurat 110
Polres Kepahiang Presisi

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) setelah pemohon memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Syarat umum

  • Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D; SIM A Umum minimal 20 tahun.
  • e-KTP yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, termasuk tes kesehatan dan psikologi (biaya dibayar terpisah).
  • Rekam sidik jari dan bukti pembayaran PNBP.
  • Lulus ujian teori dan ujian praktik (untuk SIM baru).

Tarif resmi PNBP (PP Nomor 76 Tahun 2020)

GolonganSIM baruPerpanjangan
SIM A, B I, B IIRp120.000Rp80.000
SIM C, C I, C IIRp100.000Rp75.000
SIM D, D IRp50.000Rp30.000

Tarif di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

Perpanjangan SIM

Perpanjangan dapat diajukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis. Pendaftaran dapat dibantu melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ketentuan teknis dapat berubah. Konfirmasi lokasi dan jam layanan SIM ke Sat Lantas Polres Kepahiang.

Kontak Polres Kepahiang

  • Alamat: Jalan Raya Aipda Mu’an, Kepahiang, Bengkulu
  • Telepon: (0732) 391381
  • Email: humaspolreskepahiang@gmail.com
  • Darurat: Call Center Polri 110 (gratis, 24 jam)