SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang memuat catatan kepolisian seseorang, biasa dipakai untuk melamar kerja, mendaftar CPNS, atau keperluan administrasi lain. SKCK diterbitkan oleh satuan Intelkam.
Biaya dan masa berlaku
- Biaya resmi: Rp30.000 (PNBP, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020). Waspadai calo dan pungutan di luar tarif ini.
- Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal terbit.
Cara mengajukan
- Daftar dan isi data secara daring melalui skck-online.polri.go.id.
- Bayar PNBP sesuai petunjuk di sistem.
- Datang ke Polres/Polsek sesuai jadwal untuk verifikasi berkas, foto, dan sidik jari.
- SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Dokumen yang umumnya disiapkan
- e-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, surat kenal lahir, atau ijazah
- Pas foto sesuai ketentuan petugas
Persyaratan dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Konfirmasi ke petugas SPKT atau Intelkam sebelum datang.
Kontak Polres Kepahiang
- Alamat: Jalan Raya Aipda Mu’an, Kepahiang, Bengkulu
- Telepon: (0732) 391381
- Email: humaspolreskepahiang@gmail.com
- Darurat: Call Center Polri 110 (gratis, 24 jam)