SPKT (Pelayanan Kepolisian Terpadu)
SPKT adalah pintu pertama masyarakat untuk melapor, mengadu, atau meminta bantuan kepolisian. Pelayanan tersedia 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Layanan di SPKT
- Menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana.
- Menerima pengaduan masyarakat.
- Menerbitkan surat tanda terima laporan kehilangan.
- Menerima permintaan bantuan dan informasi kepolisian.
Cara melapor
- Datang ke SPKT Polres Kepahiang atau Polsek terdekat dengan membawa identitas (e-KTP).
- Sampaikan kejadian secara runtut: apa, kapan, di mana, dan siapa yang terlibat.
- Bawa bukti pendukung bila ada, seperti foto, rekaman, atau dokumen.
- Petugas mencatat laporan dan memberikan tanda terima.
Untuk keadaan darurat, hubungi 110 (Call Center Polri, gratis, 24 jam).
Kontak Polres Kepahiang
- Alamat: Jalan Raya Aipda Mu’an, Kepahiang, Bengkulu
- Telepon: (0732) 391381
- Email: humaspolreskepahiang@gmail.com
- Darurat: Call Center Polri 110 (gratis, 24 jam)