Darurat 110
Polres Kepahiang Presisi

SPKT (Pelayanan Kepolisian Terpadu)

SPKT adalah pintu pertama masyarakat untuk melapor, mengadu, atau meminta bantuan kepolisian. Pelayanan tersedia 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Layanan di SPKT

  • Menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana.
  • Menerima pengaduan masyarakat.
  • Menerbitkan surat tanda terima laporan kehilangan.
  • Menerima permintaan bantuan dan informasi kepolisian.

Cara melapor

  1. Datang ke SPKT Polres Kepahiang atau Polsek terdekat dengan membawa identitas (e-KTP).
  2. Sampaikan kejadian secara runtut: apa, kapan, di mana, dan siapa yang terlibat.
  3. Bawa bukti pendukung bila ada, seperti foto, rekaman, atau dokumen.
  4. Petugas mencatat laporan dan memberikan tanda terima.

Untuk keadaan darurat, hubungi 110 (Call Center Polri, gratis, 24 jam).

Kontak Polres Kepahiang

  • Alamat: Jalan Raya Aipda Mu’an, Kepahiang, Bengkulu
  • Telepon: (0732) 391381
  • Email: humaspolreskepahiang@gmail.com
  • Darurat: Call Center Polri 110 (gratis, 24 jam)